Arti religius dalam sudut pandang masyarakat merujuk pada makna atau nilai-nilai yang dianut oleh sebuah kelompok masyarakat dalam praktik keagamaan mereka. Setiap kelompok masyarakat memiliki pandangan dan praktik keagamaan yang berbeda-beda, dan arti religius dalam sudut pandang masyarakat akan tercermin dalam cara mereka menjalankan praktik-praktik keagamaan tersebut.
Bagi sebagian masyarakat, arti religius dapat diartikan sebagai cara hidup yang mengacu pada ajaran-ajaran agama yang dianutnya. Mereka memandang agama sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tindakan maupun dalam cara berpikir. Dalam hal ini, arti religius mencakup kepatuhan terhadap ajaran agama, seperti ibadah, puasa, dan zakat, serta menghindari perbuatan yang dianggap dosa dalam pandangan agama tersebut.
Di sisi lain, ada masyarakat yang memandang arti religius dalam sudut pandang yang lebih luas, yaitu sebagai suatu cara untuk mencapai kedamaian dan keseimbangan dalam hidup. Bagi mereka, agama bukan hanya tentang tindakan dan ketaatan terhadap ajaran, tetapi juga tentang mencari makna dan tujuan hidup yang lebih besar. Arti religius dalam pandangan ini mencakup praktik-praktik spiritual, seperti meditasi, doa, dan kontemplasi.
Dalam beberapa masyarakat, arti religius juga dapat diartikan sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Agama menjadi salah satu aspek penting dari kebudayaan, dan praktik keagamaan dianggap sebagai bagian dari tradisi yang harus dilestarikan dan dihormati. Arti religius dalam pandangan ini mencakup nilai-nilai budaya, seperti solidaritas, persatuan, dan gotong royong, yang dianggap sebagai bagian dari identitas agama dan kebudayaan mereka.
Dalam keseluruhan, arti religius dalam sudut pandang masyarakat mencakup beragam aspek, seperti kepatuhan terhadap ajaran agama, praktik-praktik spiritual, dan identitas budaya. Setiap kelompok masyarakat memiliki pandangan dan praktik keagamaan yang berbeda-beda, dan arti religius dalam sudut pandang masyarakat akan tercermin dalam cara mereka menjalankan praktik-praktik keagamaan tersebut.